STUDI PERBEDAAN SUPERVISI, PENGAWASAN DAN INSPEKSI

Oleh : Suhaiba Raudah Umasangadji

Guru merupakan penentu kesuksesan dan keberhasilan pendidikan dimana melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek guru dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional, salah satunya dengan pelaksanaan sebuah pengawasan atau supervisi.[1]Dalam perkembangannya supervisi pendidikan memberikan pengaruh yang baik pada perkembangan pendidikan di Indonesia, sehingga para pendidik memiliki kemampuan mendidik yang kreatif, aktif, efektif dan inovatif.Namun tidak jarang supervisi pendidikan yang dilaksanakan tidak tepat sasaran, kurang efektif, cenderung berupa inspeksi, ataupun tidak membawa perubahan signifikan pada kualitas pendidikan.Keadaan pada lingkup Pendidikan agama Islam juga tidak berbeda, dimanaPengawas PAI Tingkat TK, SD/MI ada kecenderungan tidak menghayati fungsi dan peranannnya. Dan biasanya dalam setiap bulan menggunakan hari kerja hanya bertugas di kantor. Imbasnya guru PAI tidak melaksanakan tugas menurut semestinya karena kurang mendapat bimbingan dari pengawas.

Dalam al-Qur’an disebutkan ayat sebagai berikut :

يَٰٓأَيُّهَاٱلنَّاسُٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْٱللَّهَٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا ١

Yang artinya :Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu (Q.S. An-Nisa:1)

Ayat tersebut di atas merupakan landasan supervisi pendidikan dalam prespektif agama Islam.Pada hakikatnya pengawas pendidikan sangatlah mulia asalkan bertindak sesuai hukum negara dan agama.Namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih jarang ditemukan pengawas pendidikan yang ideal.Hal ini mungkin bisa terjadi akibat kurangnya wawasan pihak yang ditugaskan untuk mengadakan supervisi tersebut terhadap pemahamannya akan perbedaan istilah supervisi, pengawasan ataupun inspeksi. Untuk itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan definisi mendalam dari ketiga istilah tersebut, disertai perbedaannya serta penerapannya dalam dunia pendidikan.

Ditinjau dari sisi morfologis, supervisi berasal dari kata super artinya lebih atau atas, dan vision artinya lihat, tilik atau awasi. Secara etimologis supervisi diambil dari perkataan Bahasa Inggris supervision artinya pengawasan atau melihat atau meninjau yang dilakukan oleh atasan terhadap pelaksanaan kegiatan bawahannya.Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor.[2]

Secara umum istilah supervisi berarti mengamati, mengawasi, atau membimbing, dan menstimulir kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang lain dengan maksud untuk mengadakan perbaikan. Konsep supervisi didasarkan atas keyakinan bahwa perbaikan merupakan suatu usaha kooperatif dari semua orang yang berpartisipasi dan supervisor sebagai pemimpin, yang juga bertindak sebagai stimulator, pembimbing dan konsultan bagi para bawahannya dalam rangka upaya perbaikan.[3]Dalam konteks pendidikan, Glickman mendefinisikan supervisi akademik sebagai serangkaian kegiatan menbantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran.[4]Sedangkan Purwanto merangkum pengertian supervisi pendidikan dari beberapa rumusan sebagai suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan secara efektif.[5]Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa supervisi berarti suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh orang yang berkompeten atau biasanya pimpinan organisasi dengan tujuan untuk memperbaiki, mengembangkan serta meningkatkan kualitas pekerjaan terutama sumber daya manusia pada organisasi tersebut demi mencapai hasil yang optimal.

  1. Pengawasan

Siagian mengemukakan pengertian pengawasan yaitu sebagai proses pengamatan dari pada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.[6]Sedangkan menurut Sarwoto, pengawasan adalah kegiatan manajer yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki.[7]

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 disebutkan bahwa pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan professional guru.[8]Dari definisi tersebut dapat dikatakan bahwa pelaku pengawasan disebut dengan pengawas.

Dengan demikian dapat disimpulkan definisi dari pengawasan yakni sebagai suatu kegiatan yang dilaksanakan guna memastikan segala pekerjaan pada suatu organisasi telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun sebelumnya tanpa adanya penyimpangan.

  1. Inspeksi

Sejak zaman penjajahan Belanda, orang lebih mengenal istilah inspeksi daripada supervisi.Pengertian inspectie atau inspeksi sebagai warisan pendidikan Belanda cenderung pada pengawasan yang bersifat otokratis.Yang berarti mencari-cari kesalahan bawahan kemudian menghukumnya.[9]Pelakunya disebut inspektur.

Menurut Satori, inspeksi merupakan kegiatan pengawasan dengan fokus utama melakukan pemeriksaan keterlaksanaan peraturan yang bersumber pada Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah, Pedoman Kelembagaan dan sejenisnya.[10]Inspeksi ditunjukan untuk membentuk kepatuhan legal, yaitu kepatuhan terhadap norma-norma kerja yang bersumber pada dokumen hukum dan ketentuan kelembagaan yang mengikat.Sedangkan menurut Arikunto, inspeksi adalah melihat untuk mencari-cari kesalahan.[11]

Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam dunia pendidikan, inspeksi berarti mengawasi secara otoriter serta mencari-cari kesalahan dari bawahan guna membentuk suatu kepatuhan legal dalam lembaga pendidikan.

  1. Perbedaan Supervisi, Pengawasan dan Inspeksi

Berdasarkan definisi dan kesimpulan yang telah dikemukakan sebelumnya tentunya telah dapat ditemukan perbedaan antara istilah supervisi, pengawasan dan inspeksi, yang secara singkat dapat dipahami bahwa supervisi bersifat membina, pengawasan bersifat mengonfirmasi sedangkan inspeksi bersifat menghakimi. Burton dan Brueckner mengemukakan lima tipe supervisi sebagai berikut:[12]

  1. Supervisi sebagai inspeksi, yaitu kepemimpinan yang bersifat otokratis, dimana supervisi semata-mata merupakan kegiatan menginspeksi pekerjaan guru sebagai bawahan, yang dijalankan terutama untuk meneliti/mengawasi apakah guru menjalankan instruksi atasan atau tidak. Baik buruknya gru dilihat dari sampai dimana ketaatan menjalankan tugas. Guru juga tidak pernah dimintai pendapat maupun merundingkan segala sesuatu yang berhubungan dengan tugasnya. Jadi, inspeksi berarti kegiatan mencari-cari kesalahan.
  2. Laissez faire, yaitu kepengawasan yang tidak konstruktif karena bersifat membiarkan guru-guru bekerja sekehendaknya tanpa diberikan petunjuk dan bimbingan.Hal ini merupakan kepengawasan yang lemah dan tanpa tanggung jawab sehingga mudah timbul kesimpangsiuran, perselisihan dan kesalahpahaman dalam kekuasaan dan tanggung jawab.
  3. Coercive supervision, yaitu kepengawasan yang memaksakan sesuatu yang dianggap benar menurut pendapat pengawas itu sendiri, tanpa menghiraukan maupun mempertimbangkan inisiatif guru.
  4. Supervisi sebagai latihan dan bimbingan, yaitu supervisi yang berlandaskan suatu pandangan bahwa pendidikan merupakan proses pertumbuhan bimbingan, serta berpandangan bahwa guru pada umumnya telah mendapat pendidikan pre-servicedi sekolah guru sehingga selanjutnya supervise diberikan untuk melatih dan membimbing guru dalam tugasnya.
  5. Kepengawasan yang demokratis, yaitu kepemimpinan yang kooperatif, dimana supervise bukan lagi suatu pekerjaan yang dipegang oleh seorang supervisor melainkan dibagi kepada anggota sesuai dengan tingkat, keahlian, dan kecakapan masing-masing.

Selain dari tipe-tipe supervisi di atas, perbedaan antara istilah supervisi, pengawasan, dan inspeksi dapat pula dilihat pada waktu pelaksanaannya di lapangan.Dalam dunia pendidikan yang ditemui saat ini, biasanya supervisi dilaksanakan dengan penjadwalan yang telah dikonfirmasi sebelumnya, sementara pengawasan dan inspeksi seringkali terjadi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.Oleh sebab itu muncul istilah sidak atau inspeksi mendadak. Inspektur pendidikan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan sekolah, mulai dari keberhasilan sekolah, masalah ketatausahaan, masalah kemuridan, keuangan, dan sebagainya sampai kepada proses belajar-mengajar. Pada saat melakukan inspeksi, kegiatan inspektur ditekankan kepada usaha melihat kelemahan pelaksanaan sekolah semata-mata. Adapula inspeksi yang dilaksanakan khusus untuk mengawasi penggunaan dana bantuan operasional pendidikan/sekolah. Dari segi pelakunya, supervisi akan dilaksanakan oleh seorang supervisor. Dalam dunia pendidikan, seorang kepala sekolah wajib memiliki lima kompetensi yang salah satunya kompetensi supervisor. Sementara pengawasan tentunya ditugaskan kepada pengawas.Adapun pelaku inspeksi disebut dengan inspektur atau sering juga disebut inspektorat jenderal atau itjen yang bertugas pada suatu instansi Kementerian tertentu dalam lingkup pendidikan biasanya Kementerian Agama ataupun Kementerian Pendidikan. Selanjutnya dalam hal penilaian, seorang kepala sekolah sebagai supervisor akan mengadakan penilaian terhadap kinerja guru, sedangkan pengawas menilai penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Dengan demikian, ruang lingkup supervisor hanya terbatas pada sekolah yang dipimpin atau dikelolanya.Berbeda halnya dengan pengawas yang memiliki ruang lingkup lebih luas mencakup beberapa sekolah yang menjadi beban tugasnya. Adapun inspektur biasanya menilai penggunaan dana bantuan operasional yang telah diberikan pemerintah untuk sekolah. Dalam praktik pengawasan pendidikan, pengawas fungsional memiliki tugas membina dan mengembangkan karir para guru dan staf lainnya serta membantu memecahkan masalah profesi yang dihadapi oleh mereka secara profesional.Tugas tersebut jika ditinjau dari kajian konseptual merupakan kajian supervisi.Dengan demikian, dalam praktik kepengawasan para pengawas menjalankan fungsi sebagai supervisor.Namun meskipun supervisi mengandung arti atau sering diterjemahkan mengawas, sebetulnya supervisi mempunyai arti khusus yaitu “membantu” dan turut serta dalam usaha perbaikan-perbaikan dan meningkatkan mutu baik personel maupun lembaga.Kegiatan supervisi dilakukan oleh supervisor sebagai bagian dari manajemen kelembagaan yang memainkan peranan penting untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan.Berdasarkan hal tersebut, maka supervisi dapat berarti pengawasan yang dilakukan oleh orang ahli/profesional dalam bidangnya sehingga dapat memberikan perbaikan dan peningkatan/pembinaan agar pembelajaran dapat dilakukan dengan baik dan berkualitas.Mengacu pada pernyataan tersebut maka supervisor pendidikan harus profesional yang kinerjanya dipandu oleh pengalaman, kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat profesional. Supervisi pendidikan merupakan suatu proses memberikan layanan profesional pendidikan melalui pembinaan yang kontinu kepada guru dan personil sekolah lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan efektifitas kinerja personalia sehingga dapat mencapai pertumbuhan peserta didik.

  1. Permasalahan Penerapan Supervisi, Pengawasan, dan Inspeksi dalam Pendidikan

Secara ideal pekerjaan supervisi pendidikan sangat baik dan mulia karena membantu sesama, tetapi dalam realitas di lapangan, identitas tersebut hilang.Terkadang ditemukan supervisi di sekolah lebih berkecenderungan melakukan inspeksi.Mereka berusaha mencari-cari kesalahan guru.Padahal supervisor merupakan pegawau yang dianggap cakap di bidang pendidikan yang engan kemampuan tersebut diharapkan dapat membantu guru memperbaiki kinerja dan kompetensinya.Banyak ditemukan pengawas yang belum memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga masih ada yang mencari-cari kesalahan guru kemudian memarahinya dan mencatat di buku laporannya.Sikap tersebut tanpa disertai tindak lanjut dan pembinaan.Ada pula pengawas yang datang ke sekolah hanya sekedar menemui kepala sekolah, sedangkan pertemuan dengan guru tidak dilakukan dengan alasan waktu yang sempit maupun beban pekerjaan.Hal ini bisa saja terjadi karena pengawas takut ditanya tentang pembelajaran ataupun takut dimintai memberi contoh mengajar yang baik.Ujung pangkal realita ini diantaranya disebabkan karena kesalahan penempatan personil. Kepala sekolah atau guru yang akan pensiun diangkat menjadi pengawas. Jadi jabatan pengawas bukan berdasarkan kualitas dan profesionalisasi, melainkan karena pertimbangan umur karena akan pensiun. Kebijakan dan anggapan seperti ini yang menjadi latar belakang etos kerja pengawas menjadi salah kaprah.[13]

Permasalahan lainnya adalah banyak pengawas yang ditugaskan tidak sesuai dengan latar belakang jenjang pendidikannya.Di Ternate hingga saat ini belum ada pengawas yang berlatar belakang pendidikan TK, demikian pula pada RA. Pengawas yang ditugaskan pada TK/RA berlatar belakang pendidikan SD/MI Hal ini tentunya berakibat fatal sebab pengawas yang sedianya diharapkan melakukan pembinaan dan pembimbingan di sekolah bahkan tidak memahami betul kurikulum yang diterapkan pada jenjang tersebut, sedangkan kurikulum setiap jenjang pendidikan sangat berbeda. Tak jarang saat melaksanakan kegiatan pengawasan, pengawas justru menghindari pembahasan tentang kurikulum ataupun malah meminta buku panduan kurikulum yang digunakan lembaga untuk dipelajari terlebih dahulu. Walhasil kegiatan pengawasan menjadi kurang tepat sasaran bahkan tidak membawa peningkatan dalam kualitas pendidikan.

Penerapan supervisi misalnya yang dilaksanakan kepala sekolah sangat perlu dilatarbelakangi oleh kompetensi supervisor yang tepat, dimana dibutuhkan kreativitas tinggi untuk mencari solusi dari problem yang ada di lapangan kejelian membaca masalah, menganalisis, menguraikan faktor penyebab dan hal-hal terkait dengannya, menyuguhkan secara menyeluruh problem yang dihadapi dan langkah yang harus diambil sebagai solusi efektif, selain membina guru sebagai sumber daya manusia yang menjadi ujung tombak peningkatan kualitas pendidikan lembaga.

Pengawasan sebagai tugas yang menjadi beban kerja seorang pengawas, juga wajib disertai dengan kemampuan mengemban tugas pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menpanrb Nomor 21 Tahun 2010, mencakup enam dimensi utama yakni supervising, advising, monitoring, reporting, coordinating dan performing leadership.[14]Kehadiran pengawas dengan keilmuwan yang mantap dan kepemimpinan yang handal pada era desentralisasi pendidikan ini sangat diharapkan sebab kemandegan yang terjadi pada tingkat sekolah salah satu penyebabnya karena langkah panutannya yang berkualifikasi dan bisa berpartner dengan guru.Demikian pula dengan kepala sekolah yang professional juga sangat dibutuhkan untuk mengawal eksistensi sekolah aagar lebih unggul dan meningkat mutu serta kualitasnya.[15]

  1. Konsep Islam dalam Pengawasan /Supervisi

Pengawasan dalam Islam dilakukan untuk meluruskan yang bengkok,mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak. Pengawasan (control)di dalam ajaran Islam (hukum syariah), paling tidak terbagi dalam dua hal: Pertama, Kontrol yang berasal dari diri, yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah SWT. Orang yang yakin bahwa Allah pasti mengawasi hamba-Nya, maka orang itu akan bertindak hati-hati. Ketika sendiri, dia yakin Allah yang kedua, dan ketika berdua dia yakin Allah yangketiga. Sebagaiman firman Allah Swt dalam Al-Qur’an sebagai berikut:

أَلَمۡ تَرَ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِۖ مَا يَكُونُ مِن نَّجۡوَىٰ ثَلَٰثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمۡ وَلَا خَمۡسَةٍ إِلَّا هُوَ سَادِسُهُمۡ وَلَآ أَدۡنَىٰ مِن ذَٰلِكَ وَلَآ أَكۡثَرَ إِلَّا هُوَ مَعَهُمۡ أَيۡنَ مَا كَانُواْۖ ثُمَّ يُنَبِّئُهُم بِمَا عَمِلُواْ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٌ ٧

Yang artinya: Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dialah keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dialah keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia berada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu (Q.S. Al-Mujadilah:7)

Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa Allah Swt mengetahui apapun yang terjadi pada ciptaan-Nya dan terutama Ia mengawasi segala aktivitas manusia. Dengan demikian sudah sepatutnya setiap manusia memiliki control terhadap dirinya sendiri sehingga memperdalam ketakwaan terhadap Allah Swt sehingga dapat saling berwasiat atas dasar kasih sayang. Tujuan melakukan pengawasan, pengendalian dan koreksi adalah untuk mencegah seseorang jatuh terjerumus kepada suatu kesalahan, serta menungkatkan kualitas kehidupan manusia dengan tausiah tanpa bermaksud menjatuhkannya.Untuk itu dalam kepengawasan diharapkan pelakunya memiliki kompetensi yang mumpuni karena hakikat supervisi pendidikan yang paling utama adalah meningkatkan kualitas pendidikan melalui perbaikan serta pembinaan yang efektif dan tepat sasaran.

  1. Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Supervisi adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh orang yang berkompeten atau biasanya pimpinan organisasi dengan tujuan untuk memperbaiki, mengembangkan serta meningkatkan kualitas pekerjaan terutama sumber daya manusia pada organisasi tersebut demi mencapai hasil yang optimal. Sedangkan pengawasan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan guna memastikan segala pekerjaan pada suatu organisasi telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun sebelumnya tanpa adanya penyimpangan. Adapun inspeksi berarti mengawasi secara otoriter serta mencari-cari kesalahan dari bawahan guna membentuk suatu kepatuhan legal dalam lembaga pendidikan.
  2. Perbedaan istilah supervisi, pengawasan dan inspeksi adalah dimana supervisi bersifat membina dan biasanya dilaksanakan terjadwal oleh kepala sekolah terhadap kinerja gurunya, sementara pengawasan bersifat mengonfirmasi, tidak selalu terjadwal serta dilaksanakan pengawas terhadap seuatu lembaga pemdidikan. Adapun inspeksi bersifat menghakimi, dilaksanakan tanpa pemberitahuan sebelumnya serta biasanya dilaksanakan oleh itjen dalam memeriksa efektivitas penggunaan dana bantuan operasional sekolah.
  3. Dalam dunia pendidikan penerapan kegiatan supervisi, pengawasan dan inspeksi memiliki beberapa hambatan ataupun permasalahan diantaranya kurang berkompetennya pelaku yang bertugas misalnya akibat kurangnya pemahaman tentang perbedaan istilah supervisi, pengawasan dan inspeksi, ketidaksesuaian latar belakang kualifikasi pendidikannya dengan lembaga dalam lingkup tugasnya, serta kurangnya kreativitas dan kejeliannya dalam menemukan solusi permasalahan yang dihadapi sekolah.
  4. Daftar Pustaka

Jasmani Asf, M.Ag dan Syaiful Mustofa, Supervisi Pendidikan. Ar-Ruz Media. Jakarta, 2013,

Jasmani Asf, M.Ag dan Syaiful Mustofa, M.Pd, M.A. Supervisi Pendidikan. Ar-Ruz Media. Jakarta, 2013,

  1. Mukhtar dan Iskandar. Orientasi Baru Supervisi Pendidikan. Gaung Persada Press, Jakarta, 2009

Muhammad Fathurrohman, dan Hindama Ruhyanani,  Sukses Menjadi Pengawas Sekolah Ideal. Ar-Ruzz Media, Jakarta, 2015

  1. Ngalim Purwanto, MP. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. PT Rosda Karya, Bandung, 2009

Sondang P. Siagian. Organisasi Kepemimpinan Dan Prilaku Administrasi. Penerbit Gunung Agung, Jakarta, 2006

Sarwoto.Dasar-Dasar Organisasi dan Manajemen.Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001

Muhammad Fathurrohman, dan Hindama Ruhyanani, Sukses Menjadi Pengawas Sekolah Ideal. Ar-Ruzz Media, Jakarta, 2015,

  1. Ngalim Purwanto, MP. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. PT Rosda Karya, Bandung, 2009,

Djam’an Satori.Pengawasan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Penerbit Alfabeta, Bandung, 2016

Suharsimi Arikunto. Dasar-Dasar Supervisi. Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2004,

  1. Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan.PT Rosda Karya, Bandung, 2009 Jasmani Asf, dan Syaiful MustofaSupervisi Pendidikan.Ar-Ruz Media. Jakarta,

 

[1] Drs. Jasmani Asf, M.Ag dan Syaiful Mustofa, M.Pd, M.A. Supervisi Pendidikan. Ar-Ruz Media. Jakarta, 2013, h: 16

[2] Drs. Jasmani Asf, M.Ag dan Syaiful Mustofa, M.Pd, M.A. Supervisi Pendidikan. Ar-Ruz Media. Jakarta, 2013, h: 25

[3] H. Mukhtar dan Iskandar. Orientasi Baru Supervisi Pendidikan. Gaung Persada Press, Jakarta, 2009, h:40

[4] Muhammad Fathurrohman, M. Pd. I dan Drs. Hindama Ruhyanani, M. Pd. I. Sukses Menjadi Pengawas Sekolah Ideal.Ar-Ruzz Media, Jakarta, 2015, h: 49

[5] Drs. M. Ngalim Purwanto, MP. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. PT Rosda Karya, Bandung, 2009, h: 76

[6] Sondang P. Siagian. Organisasi Kepemimpinan Dan Prilaku Administrasi. Penerbit Gunung Agung, Jakarta, 2006, h: 107

[7]Sarwoto.Dasar-Dasar Organisasi dan Manajemen.Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001, h: 83

[8] Muhammad Fathurrohman, M. Pd. I dan Drs. Hindama Ruhyanani, M. Pd. I. Sukses Menjadi Pengawas Sekolah Ideal.Ar-Ruzz Media, Jakarta, 2015, h: 14

[9] Drs. M. Ngalim Purwanto, MP. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. PT Rosda Karya, Bandung, 2009, h: 76

[10]Djam’an Satori.Pengawasan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Penerbit Alfabeta, Bandung, 2016, h: 35

[11]Suharsimi Arikunto. Dasar-Dasar Supervisi. Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2004, h: 3.

[12] Drs. M. Ngalim Purwanto, MP. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. PT Rosda Karya, Bandung, 2009, h: 80-82

[13] Drs. Jasmani Asf, M.Ag dan Syaiful Mustofa, M.Pd, M.A. Supervisi Pendidikan. Ar-Ruz Media. Jakarta, 2013, h: 18

[14] Muhammad Fathurrohman, M. Pd. I dan Drs. Hindama Ruhyanani, M. Pd. I. Sukses Menjadi Pengawas Sekolah Ideal.Ar-Ruzz Media, Jakarta, 2015, h: 25

[15] Muhammad Fathurrohman, M. Pd. I dan Drs. Hindama Ruhyanani, M. Pd. I. Sukses Menjadi Pengawas Sekolah Ideal.Ar-Ruzz Media, Jakarta, 2015, h: 14