BAB I

PENDAHULUAN

Demi tercapainya visi-misi STAI Babussalam Sula Maluku Utara untuk menjadi Perguruan Tinggi yang berkualitas, maka STAI Babussalam Sula Maluku Utara berupaya memaksimalkan perannya dibidang penelitian yang berguna bagi kehidupan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan  pada konteks lokal, regional dan nasional. Oleh karenanya merupakan keniscayaan untuk dilakukan pengembangan bidang penelitian dan karya ilmiah STAI Babussalam Sula Maluku Utara sebagai sebuah ikhtiar bersama atas kesadaran akan hal dimaksud masih jauh dari yang diharapkan.

Kapasitas penelitian dan penulisan karya ilmiah dosen STAI Babussalam Sula Maluku Utara masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan Sekolah-sekolah tinggi dan universitas-universitas lain yang ada di Indonesia, padahal penelitian merupakan jantungnya perguruan tinggi dan sekaligus ruh akademik bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sehingga demi meningkatkan mutu, dan pengembangan penelitian tersebut maka Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) sebagai bagian dari STAI Babussalam Sula Maluku Utara menyusun sebuah program penelitian dosen dengan mengangkat tema-tema penelitian yang bisa dikembangkan oleh berbagai bidang keilmuan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan kajian, cakupan penelitian, kontribusi penelitian,  kolaborasi antar rumpun keilmuan.

Program Penelitian ini dimaksudkan sebagai kegiatan pembinaan penelitian untuk mengarahkan dan membimbing calon-calon peneliti untuk mendapatkan kemampuan dan kepekaan meneliti serta diharapkan dapat menjadi sarana untuk mempublikasikan hasil penelitiannya dalam jurnal ilmiah baik lokal,  regional serta nasional yang terakreditasi.   Penelitian sebagai upaya peningkatan mutu penelitian dan motivasi para dosen  agar dapat  terus melahirkan temuan-temuan baru serta teori, pola dan konsep ilmu pengetahuan yang terintegrasi dengan keagamaan Islam. Melalui penelitian yang unggul dan bermutu, maka menghasilkan seperangkat temuan dan konsep ilmu yang bermanfaat dan tepat guna bagi kehidupan bangsa dan negara  serta  dapat tercapainya target Renstra STAI Babussalam Sula Maluku Utara.

A.  Tujuan Penelitian

Program penelitian dosen ini bertujuan:

1. Dapat memajukan tradisi penelitian dalam rangka pengembangan keilmuan sehingga bisa dimanfaatkan dalam proses pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat;

2. Dapat deskripsi, eksplorasi, dan eksplanasi terhadap pemaknaan ulang diberbagai fenomena/konstruksi sosial, pendidikan, kebudayaan, hukum dan perekonomian  yang terkait dengan masalah-masalah keagamaan, khususnya yang terkait dengan pembangunan di bidang agama dan kegamaan melalui penelitian.

3. Dapat memberikan kontribusi melalui penelitian terhadap STAI Babussalam Sula Maluku Utara untuk peningkatan mutu keilmuan dan juga good governent dalam sektor pendidikan dan kelembagaan.

B. Skema Penelitian

Skema penelitian yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

1.  Penelitian dosen adalah penelitian yang diusulkan dosen secara kelompok sesuai dengan bidang peminatan masing-masing dosen. Penelitian dosen  yang diajukan  harus disesuaikan dengan kebutuhan STAI Babusssalam Sula Maluku Utara diantaranya:

a.  Penelitian Dosen Muda adalah skema penelitian yang diperuntukkan khusus bagi dosen tetap maupun dosen tidak tetap yang belum memiliki jabatan akademik.

b.  Penelitian Dosen Madya adalah  skema penelitian yang diperuntukkan khusus bagi dosen tetap maupun tidak tetap yang sudah memiliki jabatan fungsional akademik.

2.  Penelitian Pusat Kajian, skema penelitian yang melibatkan dosen anggota pusat kaji

BAB II

KODE ETIK PENELITI 

Peneliti ialah insan yang memiliki kepakaran yang diakui dalam suatu bidang keilmuan. Tugas utamanya ialah melakukan penelitian ilmiah dalam rangka pencarian kebenaran ilmiah.  Kreativitas peneliti melahirkan bentuk pemahaman baru dari persoalan-persoalan di lingkungan keilmuannya dan menumbuhkan kemampuan-kemampuan baru dalam mencari jawabannya. Pemahaman  baru, kemampuan baru, dan temuan keilmuan menjadi kunci pembaruan dan kemajuan ilmu pengetahuan. Ilmuan/peneliti berpegang pada nilai-nilai integritas, kejujuran, dan keadilan. Integritas peneliti melekat pada ciri seorang peneliti yang mencari kebenaran ilmiah. Dengan menegakkan kejujuran, keberadaaan peneliti diakui sebagai insan yang bertanggung jawab. Dengan menjunjung keadilan, martabat peneliti tegak dan kokoh karena ciri moralitas yang tinggi ini. 

Kode Etik Peneliti adalah acuan moral bagi peneliti dalam melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi bagi kemanusiaan. Ini menjadi suatu bentuk pengabdian dan tanggung jawab sosial dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kode etik penelitian merupakan norma yang harus dipatuhi oleh peneliti dalam melaksanakan penelitiannya.

Berikut ini adalah kode etik penelitian yang berlaku di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) STAI Babussalam Sula Maluku Utara.

  1. Peneliti melakukan pencarian tentang kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga dapat menghasilkan inovasi bagi peningkatan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. 

Tantangan dalam pencarian kebenaran ilmiah adalah:

a. Kejujuran serta terbuka untuk diuji kehandalan penelitiannya sehingga membawa kemajuan ilmu pengetahuan, menemukan tekhnologi, dan melahirkan inovasi.

b. Keterbukaan dalam memberi informasi kepada orang lain untuk memberi penilaian terhadap sumbangan dan/atau penemuan ilmiah tanpa membatasi pada informasi yang membawa ke penilaian dalam  satu arah tertentu. 

c. Bebas dari persaingan kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok agar hasil pencarian kebenaran dapat bermanfaat bagi kepentingan dan kemaslahatan umat manusia. 

d. Menolak penelitian yang berpotensi tidak bermanfaat dan merusak peradaban, seperti penelitian bersifat fiktif, membahayakan kesehatan masyarakat, berisiko penghancuran sumber daya bangsa, merusak keamanan negara, dan mengancam kepentingan bangsa; dan negara

e. Arif dan bijaksana tanpa mengorbankan integritas ilmiah ketika berhadapan dengan kepekaan komunitas agama, budaya, ekonomi, hukum dan politik dalam melaksanakan kegiatan penelitian. 

2. Peneliti melakukan penelitian dalam cakupan dan batasan yang diperkenankan oleh hukum yang berlaku, bertindak dengan mendahulukan kepentingan dan keselamatan semua pihak yang terkait dengan penelitiannya, berlandaskan tujuan mulia berupa penegakan hak-hak asasi manusia dengan kebebasan-kebebasan mendasarnya.

a. Peneliti bertanggung jawab agar tidak menyimpang dari metodologi penelitian yang   ada.

b. Pelaksanan penelitian mengikuti metode ilmiah yang baku, dengan semua perangkat pembenaran metode dan pembuktian hasil yang diperoleh.

3. Dalam melakukan penelitian, seorang peneliti harus menunjukkan sikap sebagai berikut:

a.  Integritas dan profesionalisme, taat kaidah  keilmuan dalam mencari kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta menjunjung tinggi nama baik Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula.

b. Seorang peneliti harus mengutamakan  kejujuran, keadilan, dan kepercayaan, tidak diskriminatif serta memberikan bantuan bila diperlukan. 

c. Seorang peneliti harus menjunjung tinggi  scientific conduct  memahami manfaat/keuntungan dan resiko penelitian yang dilakukannya. 

d. Seorang peneliti hendaklah menghindari penyimpangan dari praktek-praktek penjiplakan/plagiasi.

4. Setiap hasil penelitian harus dipublikasikan pada forum ilmiah sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing, kecuali yang menyangkut kerahasiaan seperti yang mendapat hak paten.

BAB II

PROGRAM PENELITIAN

A. Sasaran dan Keluaran Penelitian

1. Sasaran

Penelitian ini diperuntukkan bagi para dosen di lingkungan STAI Babussalam Sula Maluku Utara yang memenuhi persyaratan pengusulan. 

2. Keluaran (Output)

Program penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan:

a.  Dokumentasi tentang temuan hasil penelitian yang memberikan kontribusi bagi keilmuan dan masalah kemasyarakatan. 

b. Hasil penelitian yang layak dipublikasikan di jurnal ilmiah lokal regional maupun nasional terakreditasi.

B. Tema-tema Penelitian

Pusat  Penelitian  dan  Pengabdian  Masyarakat  (P3M) STAI Babussalam Sula Maluku Utara pada dasarnya menerima berbagai  usulan  tema penelitian terkait isu-isu kependidikan,  keagamaan, lingkungan,  Hukum, politik, perekonomian,  budaya dan sosial kemasyarakatan  yang  aktual  untuk mencari  solusi  dari  persoalan  dan  berbagai  perubahan  serta  kebutuhan masyarakat.

C. Jenis Penelitian

      Penelitian dosen yang diselenggarakan oleh P3M STAI Babussalam Sula Maluku Utara diklasifikasikan dalam tiga jenis penelitian. Adapun jenis penelitian tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Penelitian Pemula

Penelitian ini bersifat individual atau kelompok yang beranggotakan 2-3 orang, terdiri dari:

a)  penelitian individual adalah dosen tetap yang memiliki NIDN/NIDK yang memenuhi kepangkatan fungsional minimal Asisten Ahli.

b)  penelitian kelompok terdiri dari satu orang dosen tetap sebagai ketua yang memiliki NIDN/NIDK yang memenuhi kepangkatan fungsional minimal Asisten Ahli. Dibantu satu sampai dengan dua orang anggota dosen tetap yang memiliki/tidak memiliki NIDN/NIDK.

Besar bantuan untuk penelitian ini disesuaikan dengan standar pembiayaan penelitian.

  • Penelitian Madya

Penelitian ini bersifat individual atau kelompok yang beranggotakan 2-3 orang, terdiri dari:

a). Penelitian individual adalah dosen tetap yang memiliki NIDN/NIDK yang memenuhi kepangkatan fungsional minimal Lektor.

b). penelitian kelompok terdiri dari satu orang dosen tetap sebagai ketua yang memiliki NIDN/NIDK yang memenuhi kepangkatan fungsional minimal Lektor, dibantu satu sampai dengan dua orang anggota dosen tetap yang memiliki/tidak memiliki NIDN/NIDK.

Besar bantuan untuk penelitian ini disesuaikan dengan standar pembiayaan penelitian.

  • Penelitian Kelembagaan

Penelitian ini  berdasarkan tim yang dibentuk oleh Jurusan/Pusat/Lembaga/Unit.

a.  Jurusan Syariah yang diusulkan oleh tim;

b.  Jurusan Tarbiyah yang diusulkan oleh tim;

d.  Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) yang diusulkan oleh tim.

e.  Lembaga Penjamin Mutu/P2MP yang diusulkan oleh tim;

Besar bantuan untuk penelitian ini disesuaikan dengan standar pembiayaan penelitian.

D. Ketentuan Pengusulan Penelitian

1. Pengusul

Persyaratan pengusul program penelitian STAI Babussalam Sula Maluku Utara adalah Dosen Tetap/tidak tetap yang memiliki/tidak memiliki NIDN/NIDK

2. Ketentuan Lain

a. Pengusul mengajukan proposal karya sendiri dan bukan karya orang lain.

b. Pengusul hanya berhak mengajukan satu proposal penelitian dan belum pernah dibiayai oleh Instansi atau badan/lembaga lainnya.

c. Pengusul tidak sedang mendapatkan beasiswa dan tidak sedang dalam masa tugas belajar.

d. Jika terdapat lebih dari satu orang peneliti dalam satu judul, maka pengusul penelitian harus berada dalam satu homebase/prodi yang sama dan dinyatakan dengan pernyataan bersama antara ketua dan anggota kelompok pengusul proposal penelitian.

e. Ketua peneliti tidak sedang menjadi ketua peneliti pada penelitian yang dibiayai oleh Instansi dan badan/lembaga lainnya

f.  Usulan penelitian harus relevan dengan bidang ilmu yang ditekuni dan mata kuliah yang diampu.

g. Peneliti dianjurkan mengikutsertakan mahasiswa yang sedang dalam menyelesaikan skripsinya dalam melaksanakan penelitian (minimal semester 6).

h.  Cover proposal memuat jenis penelitian, judul, nama dosen pengusul, NIDN/NIDK.

i.  Proposal memuat  judul,  latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, kontribusi penelitian, kajian pustaka, studi kepustakaan/penelitian terdahulu, metode  penelitian, daftar pustaka, jadwal penelitian, dan anggaran penelitian yang dirancang secara rasional.

j. Proposal ditulis dalam kertas ukuran A4, margin 4-4; 3-3; spasi 1,5 lines; font Times New Roman size 12 point (isi).

k.  Halaman proposal berjumlah 10-20 halaman.

l. Proposal diserahkan ke P3M dalam bentuk:

1) Hardcopy  4 rangkap  dengan warna  cover  sesuai jenis  penelitian yaitu  warna  cover  hijau (penelitian pemula), warna kuning (penelitian madya), warna merah (penelitian kelembagaan).

a) Adapun 3 rangkap proposal penelitian  tersebut  tidak dicantumkan nama pengusul pada bagian cover dan tidak disertai dengan lampiran surat-surat pernyataan (hanya isi proposal yang memuat judul, latar belakang, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penelitian, kontribusi penelitian,  kajian pustaka, studi kepustakaan/penelitian terdahulu, metode  penelitian, daftar pustaka, jadwal penelitian, dan anggaran penelitian yang dirancang secara rasional. 

b) Satu rangkap penelitian dicantumkan nama pengusul (ketua dan anggota) pada bagian cover dan disertai dengan lampiran yang berisikan surat-surat pernyataan (lihat lampiran).

2) Softcopy proposal dimasukkan dalam 1 (satu) CD.

E. Mekanisme Seleksi dan Penilaian

Mekanisme seleksi dilakukan dalam beberapa tahap yaitu:

1. Seleksi Administrasi dan substansi

Pada tahap ini, dimaksudkan untuk menyeleksi proposal para pengusul yang memenuhi persyaratan administratif maupun substansi. Adapun yang menjadi penilaian dalam substansi tersebut adalah ketepatan proposal dengan  misi  penelitian, kesesuaian  metode dengan  tujuan  penelitian, kesesuaian masalah dengan  IPTEK  yang dikuasai, keterkaitan dan kemutakhiran pustaka, kelayakan  pengusul,  dan  kelayakan  waktu pelaksanaan. 

2. Review Proposal

Tahap kedua ini dimaksudkan untuk melakukan penilaian pada konten/isi proposal penelitian yang diajukan oleh peneliti. Tahap ini wajib diikuti oleh seluruh calon peneliti dan bagi calon peneliti yang tidak dapat menghadiri review proposal akan didiskualifikasi.

3. Pemantauan 50% penelitian

Pengumpulan dan penilaian 50% laporan kemajuan penelitian  ini dimaksudkan untuk memantau kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh para peneliti.   

4. Seminar Hasil

Tahap ini merupakan tahap penilaian akhir pelaksanaan penelitian oleh peneliti. Dalam tahap ini, peneliti wajib mempresentasikan hasil penelitian yang telah dilakukannya secara terbuka yang memiliki kesesuaian temuan dengan tujuan penelitian serta kesesuaian kesimpulan penelitian dengan rumusan masalah.

5.Pengumpulan laporan akhir penelitian berupa laporan penelitian  dalam bentuk buku dan laporan keuangan. 

F.  Penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak (SPK)

Setelah mengetahui nama-nama peneliti yang lulus seleksi proposal, maka akan dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak (SPK). Peneliti akan mendapatkan pemberitahuan untuk datang ke ruang P3M dengan membawa materai 6000 sebanyak 1 (satu) lembar.

G.  Pelaksanaan Penelitian

Pelaksanaan penelitian akan dipantau dan dievaluasi oleh narasumber/reviewer. Setiap peneliti dalam melaksanakan penelitian harus memperhatikan dan bertanggung jawab terhadap hal-hal berikut:

1.  Mencatat semua kegiatan penelitian pada buku catatan penelitian sejak penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Penelitian.

2.  Peneliti yang melakukan penelitian diluar lingkungan lembaga STAI Babussalam Sula, bertanggung jawab langsung dalam mengurus prosedur penelitian ke kantor Kesbangpol dan Linmas di  lokasi penelitian (Surat Pengantar), kecuali lembaga vertikal dan non pemerintah/swasta.

Untuk melengkapi penulisan Pedoman Penilitian Dosen, maka silahkan Download File Dokume ini. Link 1 || Link 2 || Link 3 || Link 4