BAB I
PENDAHULUAN

A. Pengertian dan Tujuan Penulisan Skripsi

  1. Pengertian
    Pedoman penulisan skripsi merupakan sekumpulan peraturan dan petunjuk dalam pembuatan skripsi yang mengatur hal-hal yang bersifat substantif dan teknis.
  2. Tujuan Pedoman Penulisan Skripsi
    Pedoman penulisan skripsi ini bertujuan:
    a. Agar mahasiswa, pembimbing skripsi, dan penasihat akademik (PA), mempunyai pegangan umum yang seragam dalam pembuatan skripsi.
    b. Menjamin kualitas proses dan hasil penelitian skripsi.
    B. Pengertian, Judul dan Kriteria Penulisan Skripsi
  3. Pengertian Skripsi
    Skripsi adalah karya tulis ilmiah dalam suatu bidang studi yang disusun oleh mahasiswa atas dasar penelitian dalam rangka penyelesaian studi Program Sarjana Strata Satu (S1).
  4. Judul dan Kriteria Umum skripsi
    a. Judul skripsi diangkat dari masalah yang relevan dan berkaitan dengan kompetensi jurusan dan program studi mahasiswa.
    b. Skripsi ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing atas persetujuan Ketua Jurusan.
    c. Skripsi merupakan karya asli mahasiswa
    d. Data skripsi diperoleh dari riset lapangan (field research) dan atau riset pustaka (library research).
    e. Jumlah halaman skripsi antara 50–100 halaman, kecuali skripsi yang ditulis dalam bahasa asing, yaitu antara 30–60halaman.
    C. Kode Etik Penulisan Skripsi
    Kode etik penulisan skripsi adalah seperangkat norma yang berlakudalam penulisan karya ilmiah skripsi. Norma itu berkaitan denganpengutipan dan perujukan, perizinan terhadap bahan yang digunakan,serta penyebutan sumber atau informasi.
    Penulis harus jujur menyebutkan rujukan, bahan, atau pikiran yangdiambil dari sumber atau orang lain. Pemakaian bahan atau pikirandari sumber atau orang lain tanpa rujukan termasuk plagiasi ataupencurian. Penulis skripsi harus menghindarkan diri dari kegiatansemacam itu.
    Penulis juga harus meminta izin tertulis jika menggunakan bahan darisuatu sumber atau dari seseorang. Jika pemilik tidak dapat dijangkau,penulis harus menyebutkan sumbernya dan menjelaskan apakahbahan itu diambil secara utuh, diambil sebagian, dimodifikasi, ataudikembangkan.
    Nama narasumber atau sumber informasi perlu dipertimbangkan untuktidak disebutkan kalau pencantuman itu dapat merugikan narasumberatau informan yang bersangkutan. Sebagai gantinya nama narasumberatau informan itu dapat diganti dengan inisial atau kode tertentu.

BAB II
SYARAT DAN PROSEDUR
PENGAJUAN SKRIPSI

A. Syarat Pengajuan Skripsi
Syarat pengajuan skripsi di antaranya meliputi :

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa STAI Babussalam Sula.
  2. Tidak sedang mengambil cuti kuliah.
  3. Telah memperoleh minimal 120 sks.
  4. Mempunyai indeks prestasi komulatif (IPK) minimal 2,00.
  5. Telah menempuh matakuliah Metodologi Penelitian dan Metode Penelitian pada program studinya masing-masing.
    B. Prosedur Pengajuan Skripsi
    Prosedur pengajuan skripsi bagi mahasiswa sebagai berikut:
  6. Mahasiswa mengajukan judul skripsi kepada sekretaris jurusan/ ketua Program Studi setelah berkonsultasi dengan dosen penasihat akademik (PA).
  7. Program Studi dan Jurusan kemudian melakukan verifikasi judul dan menetapkan judul yang layak untuk teliti.
  8. Jurusan menetapkan Pembimbing Proposal Skripsi
  9. Proposal Skripsi yang talah di setujui oleh pembimbing diajukan oleh Mahasiswa Kepada Juurusan untuk diseminarkan

BAB III
BIMBINGAN SKRIPSI
A. Pembimbing Skripsi

  1. Pengertian
    Pembimbing skripsi adalah tenaga edukatif yang memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam penulisian skripsi.
  2. Syarat Pembimbing Skripsi
    a. Pembimbing skripsi tetapkan oleh Ketua STAI Babussalam berdasarkan surat keputusan (SK) melalui usulan ketua jurusan Syari’ah maupun Tarbiyah.
    b. Pembimbing disyaratkan memiliki kompetensi keilmuan yang berkaitan dengan permasaalah yang diteliti.
    c. Pembimbing Skripsi adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan yang berlaku.
  3. Jumlah Pembimbing
    Jumlah pembimbing skripsi sebanyak-banyaknya dua orang. Pembimbing pertama membimbing materi, sedangkan pembimbing kedua membimbing metodologi, tata tulis dan bahasa, atau berdasarkan kesepakatan bersama.
  4. Tugas Pembimbing
    Pembimbing skripsi bertugas sebagai berikut:
    a. Memberikan bimbingan dalam pembuatan skripsi sesuai dengan panduan penulisan skripsi STAI Babussalam Sula yang berlaku.
    b. Mencatat tanggal, bentuk, dan materi konsultasi bimbingan dalam blangko yang telah disediakan oleh jurusan.
    c. Menyetujui dan menandatangani skripsi yang telah selesai dibimbing untuk dimunaqasahkan (di Ujikan).
    d. Memberi nilai terhadap skripsi yang telah dibimbingnya.
  5. Wewenang Pembimbing
    Pembimbing skripsi berstatus sebagai pemegang otoritas tertinggi terhadap keabsahan skripsi. Oleh karena itu, tanda tangan pembimbing merupakan bukti bahwa penyusunan skripsi sudah mendapatkan bimbingan sesuai prosedur. Pembimbing skripsi berwenang untuk:
    a. mempertimbangkan judul yang diusulkan oleh calon penulis.
    b. Mengembalikan tugas bimbingan kepada jurusan apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan tidak terlaksananya bimbingan.
    B. Proses Bimbingan Skripsi
  6. Proses bimbingan skripsi dilakukan secara teratur minimal 2 bulan dan maksimal adalah 2 tahun terhitung sejak ditetapkannya pembimbing skripsi.
  7. Apabila dalam batas waktu 2 tahun sebagaimana dimaksud di atas skripsi belum dapat dimunaqasahkan, pembimbing skripsi dan atau mahasiswa melaporkan kepada ketua jurusan.
  8. Proses bimbingan skripsi yang telah melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud di atas, ketua jurusan dapat memperpanjang setiap tiga bulan sekali, dengan mengingat batas masa studi yang bersangkutan.
  9. Apabila karena suatu hal pembimbing skripsi tidak dapat menyelesaikan tugasnya, pembimbing skripsi harus menyerahkan kembali tugas tersebut kepada ketua jurusan, kemudian ketua jurusan menggantikannya dengan pembimbing skripsi lain.
  10. Waktu bimbingan skripsi ditetapkan oleh pembimbing skripsi bersama mahasiswa dengan menggunakan blangko konsultasi skripsi yang dikeluarkan oleh jurusan.
  11. Skripsi yang telah selesai di setujui oleh pembimbing dapat diajukan kepada Ketua Jurusan untuk di Munaqasyahkan (di Ujikan).
  12. Pembimbing skripsi memberikan nilai skripsi yang telah di Munaqasyahkan (di ujikan).

Untuk melihat file lengkap panduan penulisan skripsi tahun 2016, Anda dapat melihat file dokumen maupun Pdf dibawah ini.

Link 1 || Link 2 || Link 3