STAI Babussalam Sula Tandatangani PKS dengan Kanwil Kemenkum Maluku Utara

Ternate – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula Maluku Utara turut serta dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026, pukul 13.00 WIT, di Aula Cengkeh Kie Raha, Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Jalan Tugu Makugawene, Kelurahan Kayumerah, Ternate.

Penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya hasil karya dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari “Whats Up Campus Call Out (CCO)” yang sebelumnya diselenggarakan di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, disaksikan langsung secara virtual oleh Menteri Hukum dan RI.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Bapak Budi Argap Situngkir, A.Md.IP., S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan, “Kami sangat berbangga atas kehadiran para Rektor dan Kepala Dinas. Hari ini kita berhasil melaksanakan penandatanganan PKS dan penyerahan sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional secara serentak di Ternate. Sebanyak 14 PKS telah ditandatangani, terdiri dari 12 PKS dengan perguruan tinggi dan 2 PKS dengan Pemerintah Daerah Maluku Utara.”

Budi Argap Situngkir menambahkan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Provinsi Maluku Utara, termasuk inovasi serta kekayaan budaya daerah yang menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat setempat.

Acara dihadiri oleh 12 perguruan tinggi dan 2 dinas pemerintah daerah. Di antaranya adalah Universitas Halmahera, Universitas Pasifik Morotai, Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Institut Sains dan Kependidikan Kie Raha Maluku Utara, serta STAI Babussalam Sula yang diwakili oleh Sahabuddin Lumbessy, S.Pd.I., M.Pd.I., selaku Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).

Pada kesempatan yang sama, diserahkan pula 14 Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Sertifikat tersebut mencakup berbagai warisan budaya berupa musik dan lagu tradisional, antara lain Musik Dana-Dana, Lalayon, Tide-Tide, Yangere, Gala, Togal, Salai Jin, Soya-Soya, Cikamomo, Wela-Wela, Rababu, Gambus Sula, Rabana Sula, serta Lagu Moro-Moro Salai Jin.

Sahabuddin Lumbessy menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kanwil Kemenkumham Maluku Utara atas fasilitasi yang diberikan. “STAI Babussalam Sula mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara yang telah memfasilitasi perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi swasta, dalam mengembangkan kualitas melalui pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual. Saat ini STAI Babussalam Sula telah memiliki pusat pelayanan untuk mengurus proses penerbitan sertifikat HKI,” ujarnya.

Lebih lanjut Sahabuddin Lumbessy menambahkan, “STAI Babussalam Sula berkomitmen untuk menyusun rencana tindak lanjut yang terencana guna mendorong pencatatan dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bagi seluruh dosen dan mahasiswa, khususnya karya ilmiah, hasil inovasi, serta pengabdian kepada masyarakat yang dapat didaftarkan sebagai hak cipta, paten, dan bentuk perlindungan HKI lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat di Maluku Utara, sehingga mampu melahirkan karya-karya bermutu yang mendapat perlindungan hukum yang memadai.