
Oleh: Samsudin Buamona B., S.Fil.I., M.Ag.
Dosen Filsafat Hukum Islam STAI Babussalam Sula Maluku Utara
Coba kita duduk sebentar dan memikirkan satu pertanyaan yang sebetulnya sangat sederhana. Kenapa di tengah kurikulum pendidikan kita yang konon makin canggih dan penuh dengan istilah mentereng dari Jakarta itu, anak-anak kita masih saja suka saling gencet di sekolah?
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia pada tahun 2025 kemarin rasanya cukup bikin kita mengelus dada. Ada 641 kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Sekitar 31 persen di antaranya adalah perundungan atau bullying dalam berbagai variannya. Di Maluku Utara sendiri, angka kekerasan terhadap anak menyentuh 464 hingga 492 kasus pada tahun 2024. Kepulauan Sula bahkan nangkring di posisi kedua tertinggi dalam provinsi tersebut selama dua tahun berturut-turut.
Angka-angka ini jelas lebih dari sekadar deretan statistik di atas kertas laporan dinas. Setiap angka itu mewakili wajah seorang anak yang pulang ke rumah dengan raut muram. Mereka membawa luka yang tak kasat mata akibat dihina, disoraki, atau dikucilkan oleh teman-temannya sendiri.
Problem mendasarnya ada pada pola yang terus berulang. Kenaikan kasus nasional sebesar lebih dari 600 persen dalam lima tahun terakhir adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan kita. Fakta ini membuktikan satu hal mutlak: pendekatan yang murni berbasis aturan formal itu sudah kedaluwarsa dan kehabisan akal. Peraturan sekolah memang sangat tegas memberi garis demarkasi antara mana kelakuan yang benar dan mana yang salah. Masalah utamanya, lembaran tata tertib itu gagal total dalam membentuk empati di kepala anak-anak.
Hukuman poin atau skorsing sama sekali tidak bisa menciptakan rasa malu saat seorang siswa merendahkan teman sebayanya. Aturan tertulis juga gagal membangun keberanian moral siswa lain untuk berdiri membela temannya yang sedang diinjak harga dirinya. Karakter semacam itu harus tumbuh secara organik dari dalam diri. Hal ini sangat bergantung pada sistem nilai yang sudah mengakar di lingkungan terdekatnya, jauh sebelum anak tersebut pertama kali menginjakkan kaki di pelataran sekolah.
Di titik kritis rasanya kearifan lokal Suku Sula menemukan panggungnya yang paling relevan. Kita punya harta karun nilai moral yang selama ini cuma kita jadikan pajangan saat acara seremonial daerah.
Kita Sibuk Mengurus Sanksi, Lupa Mengurus Nurani
Dan Olweus, orang yang meletakkan fondasi kajian perundungan modern sejak 1993, punya penjelasan yang sangat masuk akal. Dia bilang bullying itu adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan ketidakseimbangan kuasa. Pelakunya pasti merasa lebih superior. Entah fisiknya lebih bongsor, status sosialnya lebih tinggi, atau gengnya lebih banyak. Korbannya sudah pasti berada di posisi lemah dan tidak punya daya tawar untuk membela diri.
Dalam kacamata ini, bullying jelas berbeda dari sekadar kenakalan remaja biasa yang nanti akan sembuh seiring bertambahnya umur. Kelakuan ini adalah wujud dari struktur kekuasaan mikro yang terlembaga secara diam-diam di sudut-sudut kantin dan lorong kelas. Anak yang merasa punya kuasa sedang unjuk gigi dengan cara menindas.
Laporan UNESCO bertajuk Behind the Numbers pada 2019 lalu juga sudah wanti-wanti. Sekolah yang aman itu tidak bisa diukur dari sekadar tidak adanya baku hantam di lapangan basket. Keamanan yang sejati wajib mencakup dimensi psikologis, sosial, dan kultural anak. Korban perundungan punya risiko sangat tinggi terkena gangguan psikologis jangka panjang. Mereka rentan depresi, mudah cemas, dan kehilangan kepercayaan diri. Ujungnya, nilai akademik mereka hancur lebur.
Di sisi lain, pelaku yang perilakunya dibiarkan atau cuma dihukum dengan cara disuruh bersalaman dan minta maaf di ruang guru, pasti akan membawa pola kekerasan itu sampai mereka dewasa. Mereka akan berpikir bahwa masalah bisa diselesaikan dengan dominasi.
Solusinya jelas butuh pendekatan yang lebih waras dari sekadar sanksi administratif. Kita butuh perombakan budaya di sekolah. Wilayah perombakan kultural inilah yang sebenarnya menjadi taman bermain paling pas bagi kearifan lokal.
Enam Ajaran Sula: Lebih dari Sekadar Slogan Spanduk
Masyarakat Kepulauan Sula sejatinya punya enam tradisi yang sangat luar biasa. Kalau kita bedah pakai pisau filsafat, enam pilar ini adalah sistem etika sosial yang sangat komprehensif. Ada Walima, Malomkub Poadohoi, Baubar, Manatol, Maksaira, dan Magugasa. Tolong jangan pandang keenam pilar ini cuma sebagai ornamen presentasi atau hafalan materi muatan lokal untuk syarat kelulusan. Enam tradisi ini adalah mesin moral yang seharusnya berdetak di kehidupan sehari-hari.
Kita mulai dari Walima. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan pada 2017 pernah membedah tradisi ini sebagai konsep gotong royong “ambil tangan”. Ada prinsip fundamental di dalamnya: orang lain adalah bagian dari jaringan kewajiban moral kita. Teman yang lemah, berbeda, atau sedang dirundung adalah pihak yang wajib dibela. Mereka pantas ditolong. Mereka sama sekali tidak pantas ditertawakan. Praktik Walima adalah etika timbal balik yang diwariskan leluhur agar kita tetap menjadi manusia yang utuh.
Kemudian ada Malomkub Poadohoi. Jurnal ETNOHISTORI pada 2021 membedah tradisi ini secara apik di Desa Mangon. Secara harfiah maknanya adalah “kumpul tulang dan darah”. Tradisi ini menuntut komunitas untuk hadir secara fisik dan batin saat ada anggotanya yang sedang memikul beban berat. Anak korban perundungan sering kali merasa sendirian dan merasa dunia runtuh. Malomkub Poadohoi datang untuk menghancurkan perasaan sepi itu dengan kehadiran nyata dari kawan-kawannya.
Langkah berikutnya adalah Baubar. Nilai ini menuntut keberanian yang jauh lebih esensial. Kita dilarang keras untuk sekadar diam dan cari aman saat melihat ketidakadilan. Setiap orang punya tanggung jawab moral untuk menopang yang lemah. Literatur pendidikan modern sering menyebut karakter ini sebagai upstander. Leluhur Sula sudah mempraktikkan sikap upstander ini berabad-abad lalu lewat Baubar, menjadikannya refleks alami masyarakat, sama sekali tak terasa seperti beban teori. Lalu kita punya Manatol. Prinsip “satu hati, satu rasa, satu tujuan” ini memukul langsung ke jantung persoalan psikologis perundungan. Para penindas selalu merasa dirinya lebih berharga dan lebih layak dihormati dari korbannya. Manatol meruntuhkan kesombongan itu hingga rata dengan tanah. Semua orang diikat dalam kesetaraan batin yang setara. Melukai satu orang teman sama artinya dengan merobek persatuan suci komunitas itu sendiri.
Untuk urusan penyelesaian konflik, kita punya Maksaira. Tradisi musyawarah tokoh adat ini adalah leluhur dari konsep keadilan restoratif yang baru-baru ini dibanggakan oleh Jakarta lewat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Peraturan menteri itu mewajibkan sekolah untuk memulihkan korban dan memperbaiki hubungan sosial pelaku, alih-alih sekadar memberi skorsing. Sialnya, kita sering lupa bahwa leluhur Sula sudah khatam urusan Maksaira ini jauh sebelum regulasi pendidikan modern dicetak. Terakhir adalah Magugasa. Kita bisa melihatnya sebagai representasi dari kesadaran komunal tingkat tinggi. Magugasa adalah kewajiban mutlak untuk menekan ego pribadi demi menjaga martabat sesama manusia di ruang publik.
Jangan Cuma Jadi Proyek Simbolis, Praktikkan!
Pertanyaan terberatnya tentu saja pada tataran teknis. Bagaimana caranya mengubah petuah-petuah tua ini menjadi tindakan nyata di lorong-lorong sekolah? Integrasi nilai-nilai ini butuh metode konkret.
Kita bisa memulainya lewat lima program yang membumi. Pertama, Kelas Empati Budaya. Guru bisa memanfaatkan jam wali kelas untuk membedah studi kasus perundungan menggunakan kacamata Walima dan Baubar. Kedua, Dewan Damai Sekolah. Ini adalah adopsi langsung dari semangat Maksaira dan Manatol. Siswa dilibatkan langsung sebagai mediator saat ada gesekan antarteman. Mereka diajak mencari jalan tengah, memulihkan yang terluka, dan mendidik pelaku.
Ketiga, Ikrar Sula Harmoni. Ini adalah janji komunal yang diucapkan berkala dengan basis Manatol dan Magugasa. Keempat, Pojok Budaya Sula. Sekolah bisa menyulap satu sudut atau mading menjadi ruang visual yang terus-menerus memancarkan narasi enam pilar kearifan lokal ini. Kelima, Peer Guardian. Konsep ini adalah wujud nyata dari Malomkub Poadohoi. Siswa-siswa senior atau mereka yang punya pengaruh sosial kuat dilatih menjadi pelindung bagi siswa yang lebih rentan.
Satu hal yang wajib digarisbawahi tebal-tebal: kelima inisiatif ini haram hukumnya diperlakukan sebagai proyek tempelan atau sekadar pemanis borang akreditasi sekolah. Identitas budaya dan pembentukan karakter harus dilebur menjadi satu kesatuan yang bernapas. Siswa tidak butuh teori hafalan soal apa itu Maksaira. Mereka butuh ekosistem sekolah yang memfasilitasi mereka untuk mempraktikkan Maksaira tiap kali ada masalah.
Argumen kultural ini menjadi makin tidak terbantahkan jika kita sandingkan dengan fondasi teologis masyarakat Sula yang mayoritas muslim. Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 2 dengan sangat jernih memerintahkan kita untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Di tempat lain, surah Ali Imran ayat 57 memberi peringatan keras bahwa Tuhan sangat tidak menyukai orang-orang yang berbuat zalim kepada sesamanya. Konsep Ukhuwah Islamiyah dan tradisi Manatol sejatinya melebur dalam satu muara yang sama. Mustahil ada celah untuk kelakuan menindas, mengejek, atau mengucilkan teman jika semangat persaudaraan ini benar-benar dipraktikkan.
Pulang ke Rumah Kearifan Kita Sendiri
Pada garis akhirnya, urusan memberantas bullying ini adalah cerminan dari wajah kita sendiri sebagai sebuah masyarakat. Kita sedang dihadapkan pada pilihan yang sangat telanjang. Apakah kita mau terus menjadi komunitas hipokrit yang membiarkan anak-anak terlemah kita menangis sendirian di pojokan sekolah? Ataukah kita mau menjadi pewaris sah dari Walima, Malomkub Poadohoi, Baubar, Manatol, Maksaira, dan Magugasa yang berani mempraktikkan nilai-nilai itu di dunia nyata?
Sekolah-sekolah di wilayah Kepulauan Sula sebetulnya menyimpan modal sosial yang bikin iri daerah lain. Kita punya sistem nilai lokal yang sangat solid, kaya makna secara filosofis, dan terbukti tahan banting menghadapi zaman. Kita sama sekali tidak perlu repot-repot menciptakan teori etika baru yang mengawang-awang dari nol.
Tugas besar kita hari ini adalah menyelamatkan nilai-nilai luhur itu dari etalase museum berdebu. Kita harus memastikan enam pilar Sula ini kembali hidup dan berdenyut menjadi bahasa percakapan sehari-hari. Ia harus hadir membimbing setiap teguran guru di kelas, menyusup dalam setiap amanat pembina upacara di hari Senin, dan mewarnai cara anak-anak kita bercanda di kantin sekolah.
Leluhur kita sudah memberikan panduan yang sangat jelas sejak zaman dulu. Pertanyaannya sekarang tinggal satu. Apakah nyali dan kerendahan hati kita sudah cukup besar untuk mau mendengarkannya?
Referensi
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. (2017). Eksplorasi pengetahuan lokal etnomedisin dan tumbuhan obat di Indonesia berbasis komunitas: Maluku Utara. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Jakarta: Kemendikbudristek.
Olweus, D. (1993). Bullying at school: What we know and what we can do. Blackwell Publishers.
UNESCO. (2019). Behind the numbers: Ending school violence and bullying. United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization.
Umasangadji, M., Rahman, S. A., & Tawari, R. S. (2021). Tradisi Lompoadohoi pada orang Sula di Desa Mangon Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula. ETNOHISTORI: Jurnal Ilmiah Kebudayaan dan Kesejarahan, 8(1), 42–56.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). (2025). Laporan pemantauan kasus kekerasan di satuan pendidikan Indonesia tahun 2025. Jakarta: JPPI.
