Oleh:

Sahabuddin Lumbessy

Dosen Pada Program Studi Pendidikan Agama Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula Maluku Utara. Email: lumbessybudin@gmail,com

Salah satu konsep untuk memperkuat lembaga pendidikan dalam sistem kehidupan Negara Indonesia  yang terdiri dari keberagaman Agama, suku dan budaya saat ini adalah Moderasi Beragama, yang pada prinsipnya tidak dilepas-pisahkan dari kebijakan pemerintah yang bermakna baik dan positif untuk kepentingan kehidupan masyarakat dalam kehidupan ber-Bangsa dan ber-Negara. Setiap konsep atau sistem yang dibangun dalam dunia pendidikan pasti tidak semudah yang dipikirkan, perbedaan pemikiran dan pandangan akan sebuah konsep pasti terjadi karena keberagaman cara pandang yang muncul dalam lingkungan kehidupan manusia. Dialektika dalam konsep pengembangan Moderasi beragama dinegara Indonesia hadir karena kehidupan masyarakat yang beraneka ragam ras, agama, suku, budaya dan kelompok masyarakat yang multikultural.  Dengan adanya keberagaman ini, tidak mudah membangun Negara Indonesia tanpa ada sebuah kesepakatan yang menerima perbedaan pemikiran dan kebaragaman ras, agama, suku, maupun budaya. Kondisi ini mengharuskan untuk adanya penguatan-penguatan atas konsep yang mendukung kehidupan masyarakat dalam keberagaman, karena merupakan sebuah kebutuhan.

Dengan adanya perbedaan Agama, suku, ras dan budaya melahirkan pemikiran dan doktrin kepercayaan yang berbeda sehingga berpotensi melahirkan perpecahan apabila tidak dibentengi dengan konsep kenegaraan yang mengedapankan sikap menghargai akan keberagaman/perbedaan. Ada juga gerakan-gerakan yang muncul dari kelompok tertentu yang gampang menyalahkan kelompok lain dan secara terang-terangan menyatakan ideologi mereka lebih benar dibandingkan dengan yang lain, munculnya aksi teror, penculikan, penyerangan, bahkan peristiwa bom bunuh diripun terjadi dilakukan kelompok-kelompok tertentu dengan dalih jihad dijalan Allah, munculnya kelompok-kelompok ekstrem seperti ini mengakibatkan keretakan dan profokatif dilingkungan masyarakat dan berpotensi terjadi perpecahan sesama anak bangsa. Hal ini menjadi tantangan bagi masyarakat dan negara dalam melangsungkan kehidupan yang aman dan damai, sehingga  mengembangkan konsep moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari adalah solusi yang baik bagi keberlangsungan kehidupan ber-Negara.

Berbagai dinamika sosial yang dijelaskan diatas memjadi tantangan tersediri bagi pengembangan konsep moderasi beragama. Hal ini juga dijelaskan oleh Lukman Hakim Saifuddin (Menteri Agama 2014-2019) dalam Rapat Koordinasi dan Percepatan Pelaksanaan Program Moderasi Beragama (19/8/2021) bahwa, “Setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi dalam proses penguatan Moderasi Beragama. Pertama, berkembangnya pemahaman dan pengamalan keagamaan yang berlebihan, melampaui batas, dan ekstrem, sehingga malah bertolak belakang dengan esensi ajaran agama”.

Dengan adanya kondisi keberagaman yang melahirkan pemikiran dan doktrin keyakinan yang berbeda antara kelompok masyarakat memerlukan sebuah konsep untuk menjadi pengetahuan bersama tentang menghargai perbedaan. Perbedaan Agama yang melahirkan doktrin keyakinan berbeda antara masing-masing pemeluknya dapat dipertemukan dengan pengetahuan bersama tentang Moderasi Beragama dan Pendidikan Multikultural, pengetahuan bersama ini akan melahirkan harmonisasi dan toleransi antara sesama pemeluk agama yang berbeda dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Definisi moderasi beragama dikemukan oleh Lukman Hakim dari kementerian agama melalui buku yang berjudul Moderasi Beragama, bermakna kepercayaan diri terhadap substansi (esensi) ajaran agama yang dianutnya, dengan tetap berbagi kebenaran sejauh terkait tafsir agama. Dalam artian moderasi agama menunjukkan adanya penerimaan, keterbukaan, dan sinergi dari kelompok keagamaan yang berbeda. “Kata moderasi yang bentuk bahasa latinnya moderâtio berarti kesedangan, juga berarti penguasaan terhadap diri. Dalam bahasa inggris disebut moderation yang sering dipakai dalam arti average (rata-rata), core (inti), standard (baku), atau non-aligned (ketidak-berpihakan). Secara umum, moderat berarti mengutamakan keseimbangan terkait keyakinan, moral, dan prilaku/watak” (Khalil Nurul Islam. 2020: 38–59). Pengertian dan makna moderasi beragama yang dikemukan ini, dapat disimpulkan bahwa moderasi beragama sebagai pola perilaku yang seimbang dalam menjalani kehidupan sehari-hari dengan tetap memperkuat keyakinan terhadap kepercayaan agamanya dan tidak menutup diri dalam interaksi social bersama pemeluk agama lain serta menghargai perbedaan yang ada dilingkungan dimana dia hidup.

Penguatan konsep-konsep tentang moderasi beragama dan Pendidikan multikultural dalam dunia pendidikan sejatinya dilakukan terus menerus, karena lembaga pendidikan merupakan tempat pembentukan perilaku manusia secara holistic. Definisi pendidikan dalam perspektif kebijakan, telah memiliki rumusan formal dan  operasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, yakni: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Dengan adanya rumusan pelaksanaan dan tujuan Pendidikan didalam undang-undang, memberikan peluang yang cukup kuat untuk pengembangan konsep moderasi beragama dilingkungan Lembaga pendidikan.

Madrasah sebagai Lembaga pendidikan yang juga dituntut untuk memperkuat sistem Pendidikan dengan menjalankan konsep moderasi beragama. Konsep ini terbangun dalam lingkup pemerintah lewat kementrian agama, sebagaimana Implementasi moderasi beragama sebagai program prioritas nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) kementrian Agama. Salah satu contoh kongkrit adalah “Melallui KMA 183 dan 184 Kementrian Agama mendorong madrasah untuk melakukan beberapa langkah penguatan peserta didik melalui Guru diantaranya melaksanakan pendidikan moderasi beragama dan pendidikan karakter”.

Implementasi kurikulum pendidikan di madrasah melalui kebijakan kementrian agama tentang pengembangan Pengembangan kurikulum, pelaksanaan moderasi beragama dan Pendidikan Karakter dilingkungan madrasah menjadi aspek penting diperhatikan dan dilaksanakan secara baik di Propinsi Maluku Utara, wilayah yang tercatat beragam suku agama, ras dan jenis kebudayaan yang berbeda-beda dilingkungan masyarakat menjadi sebuah keharusan untuk dikembangkannya konsep moderasi beragama secara holistic, dan peningkatan pengatahuan Masyarakat tentang pendidikan multicultural adalah salah satu jalan terbaik dalam perumusan program Pendidikan disekolah atau madrasah di maluku utara. Konsep Moderasi beragama memberikan pengetahuan untuk menghargai perbedaan keyakinan antara sesama pemeluk agama dan menghindari pemahaman-pemahaman ekstrim yang memecah belah hubungan toleransi antar umat beragama. Sedangkan Pendidikan multicultural merupakan pengetahuan tentang pluralitas dan keberagaman kebudayaan.

Nilai-nilai utama dalam paham multikultural adalah keadilan social, demokrasi dan hak asasi manusia, pengurangan prasangka (prejudice reduction), yang lahir dari interaksi antara keragaman dalam kultur Pendidikan, dan kesetaraan manusia (equity paedagogy) dan memberi ruang dan kesempatan yang sama kepada setiap elemen yang beragam. Pendidikan multicultural berarti Pendidikan yang menghargai adanya pluralitas keberagaman budaya, sebagaimana menurut “H.A .R Tilaar, bahwa Pendidikan multikultural tidak mengenal fanatisme atau fundamentalisme social-budaya termasuk agama, setiap komonitas mengenal dan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada. Demikian pula, Pendidikan multicultural tidak mengenal adanya xenophobia / kebencian terhadap barang atau orang”. (Nurasmawi.2021:4).

Dengan adanya perbedaan keyakinan agama dan perbedaan kultur setiap wilayah dimaluku utara, patut untuk menjadikan konsep moderasi beragama dan Pendidikan multicultural sebagai usaha sadar dalam pembentukan karakter kemanusiaannya. Data keberagaman Nilai kepercayaan agama di maluku utara sebagai berikut:

Selain dari perbedaan keyakinan Agama yang dianut, Maluku Utara memiliki keberagaman suku/etnis yang berbeda-beda. Keberadaan suku dengan bentuk kebiasaan yang berbeda membentuk kebiasaan masing-masing kelompok suku/etnis yang berbeda-beda pula, salah satu contohnya adalah maluku Utara memiliki beragam bahasa daerah, Sebagaimana catatan  ”Kantor Bahasa Maluku Utara Kemendikbudristek sejak tahun 1991-2019 terdapat Sembilan belas (19) bahasa daerah di Maluku Utara (ttps://halmaherapost.com/2022/07/01/).  Sedangkan dalam buku  The Territories of Indonesia yang ditulis Iem Brown (2009)  ada sekitar 28 suku dan bahasa di Maluku Utara diantaranya ialah Suku BuliSuku MabaSuku PataniSuku Sawai dan Suku Weda, Suku GalelaSuku TobeloSuku LolodaSuku TobaruSuku ModoleSuku TogutilSuku PaguSuku WaioliSuku IbuSuku SahuSuku TernateSuku Tidore dan Suku Makian. Di Kepulauan Sula ada beberapa kelompok etnis seperti Suku SulaSuku KadaiSuku Mange dan Suku Siboyo.

Definisi pendidikan secar operasional yang telah dibahas sebelumnya yakni sebagai usaha sadar dan terencana, pengembangan potensi diri, penguatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dengan demikian perlu adanya penguatan-penguatan konsep moderasi beragama dan pengetahuan mendasar Pendidikan multicultural yang dilaksanakan secara terencana dalam setiap lingkungan Pendidikan baik sekolah ataupun madrasah, karena konsekuensi dari keberagaman Agama dan kebudayaan di Maluku Utara melahrkan beragam pemikiran idiologi dan keyakinan berdasarkan Agama-nya masing-masing. Dan implementasi kurikulum madrasah dimaluku utara suda harus diarahkan pada Pembangunan madrasah yang mengedepankan konsep moderasi beragama dan Pendidikan multicultural dan juga melahirkan madrasah-madrasah yang bersifat inklusif.