
Penyelenggaraan Kelas Jauh STAIN/IAIN Ternate di Sanana terus mengalami peningkatan jumlah mahasiswa. Namun dalam perkembanganya, Badan Pengelola menemui kendala tentang larangan pembukaan Kelas Jauh melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2630/D/T/2000 tanggal 22 September Tahun 2000, dan Nomor 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Februari 2007 perihal Larangan “Kelas Jauh”. Bahkan dalam surat edaran tersebut antara lain ditegaskan bahwa ijazah yang dikeluarkannya dari penyelenggaraan kelas jauh tersebut dianggap tidak sah. Pada tahun yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Islam juga mengeluarkan Edaran Nomor: Dj.I/PP.00.9/1325A/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Larangan Kelas Jauh. Edaran Dirjen Pendis ini menegaskan larangan pembukaan Kelas Jauh bagi Perguruan Tinggi Agama Islam di bawah Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama RI) sebagai berikut;
- Masyarakat hendaknya memanfaatkan jasa pendidikan yang sudah mendapatkan izin dan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah;
- Masyarakat diharapkan melaporkan kepada Departemen Agama jika menemukan praktik kelas jauh perguruan tinggi agama Islam, dengan menyertakan data diri pelapor dan data praktik kelas jauh tersebut;\
- Para pimpinan perguruan tinggi agama Islam negeri agar melarang para dosennya untuk terlibat dalam praktik pendidikan kelas jauh; dan memberikan sanksi indisipliner kepada para dosen yangmelanggarnya;
- Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama agar tidak mengizinkan para guru dan karyawannya untuk melanjutkan pendidikan melalui modus kelas jauh atau kelas khusus yang tidak mencerminkan praktik pendidikan yang bermutu;
- Para pimpinan Kopertais agar memantau dan melaporkan perkembangan praktik pendidikan oleh perguruan tinggi agama Islam swasta di lingkungan masing-masing, dengan perhatian khusus pada perguruan-perguruan tinggi yang diduga menyelenggarakan kelas jauh di lokasi lain baik di dalam maupun di luar wilayah Kopertais yang bersangkutan;
- Departemen Agama akan mencabut izin bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan kelas jauh dan tidak mengindahkan surat edaran ini;
Menyikapi dampak yang yang ditimbulkan dari pembukaan “Kelas Jauh” sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran di atas, maka Badan Pengelola bersama dengan pihak STAIN Ternate, dalam hal ini Bapak Drs. M. Tahir Sapsuha, M. Ag., selaku putra daerah Kepuluan Sula sekaligus sebagai Wakil Ketua I STAIN Ternate Bidang Akademik dan Kelembagaan, melaksanakan koordinasi untuk membicarakan rencana penutupan kelas jauh sekaligus membahas gagasan Bapak Drs. M. Tahir Sapsuha, M. Ag., tentang pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) di Kepulauan Sula sebagaimana semangat awal yang sudah diimpikan oleh Bapak Hanafi Tidore, BA. Rapat dilaksanakan di kediaman Bapak Abd. Rahman Kharie, S. Ag., pada tanggal 20 Desember 2006 dan menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut:
- Badan Pengelola STAIN Ternate di Sanana segera membentuk sebuah lembaga berbentuk Yayasan untuk mengusul pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) di Dirjen Pendidikan Islam, Departemen Agama RI;
- Untuk mengantisipasi transisi penutupan Kelas Jauh tersebut, maka Badan Pengelola masih dapat menerima mahasiswa baru sampai dengan diterbitkannya ijin pendirian PTAI milik Yayasan. Hal ini didasari pertimbangan bahwa banyak lulusan SMA/SMK/MA di Kepulauan Sula tidak dapat melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi luar daerah karena keterbatasan akses dan biaya pendidikan. Oleh karena itu, kehadiran Kelas Jauh STAIN Ternate di Sanana masih dibutuhkan;
- Dalam hal penerimaan mahasiswa baru sebagaimana point 2 di atas, Badan Pengelola diberi kesempatan sampai dengan Tahun Akademik 2010/2011;
Silahkan kunjung dan download buku STAI Babussalam Sula Maluku Utara link : https://staibabussalamsula.ac.id/books/stai-babussalam-sula-maluku-utara-sejarah-filosofi-dinamika-pengembangan/